Kenapa Melalui Lelang
Karakteristik dan kelebihan lelang diantaranya:
Dari sisi hukum akan lebih terjamin karena setiap aset yang dilelang harus melalui proses pengecekan ke instansi dan KPKNL tidak akan melaksanakan lelang apabila ada dokumen maupun prosedur yang tidak terpenuhi.
Lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai yaitu calon pembeli/peminat/investor sebanyak mungkin sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan terbuka dan obyektif karena ada kontrol sosial yang tercipta dalam sistem pelelangan itu sendiri.
Dengan banyaknya peserta/calon pembeli yang hadir maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum.
Karena lelang dilaksanakan dan disaksikan oleh Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum yang diangkat oleh pemerintah. Pejabat Lelang bersifat independen dan akan menegakkan aturan lelang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata cara dan prosedur lelang diatur dengan Undang-undang dan pada setiap penjualan barang secara lelang diberikan bukti akta otentik berupa Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang diberikan wewenang oleh Negara. Risalah ini dapat dijadikan bukti legalitas atau sama dengan akta otentik yang dapat digunakan untuk pengalihan dan pendaftaran hak di instansi-instansi terkait.
© Copyright 2008-2010 PT. Wahana Lelang Indonesia All right reserves. Best View With Mozilla Firefox
Top